CPNS 2013 | Penerimaan CPNS 2013 akan
difokuskan kepada kebutuhan lembaga/departemen dengan mengedepankan azas
kompetensi dan kelayakan jelas Abubakar didampingi Gubernur Sumut H Gatot Pujo
Nugroho. Disamping itu beliau juga menjelaskan bahwa pada Juli nanti kuota dan
formasi penerimaan CPNS tahun 2013 sebanyak 60.000 ini sudah bisa diketahui. Jumlah
ini sekitar 50 persen dari total jumlah PNS yang pensiun tahun 2013 yang
mencapai 120.000 orang,". Setidaknya dengan telah diajukannya formasi
penerimaan CPNS 2013 daerah tersebut memiliki kemungkinan akan membuka lowongan
CPNS tahun ini. Untuk melihat Instansi dan Lembaga Pemerintah yang membuka
penerimaan CPNS 2013 bisa dilihat DISINI.
Jadwal dan Agenda Kegiatan Penerimaan CPNS 2013
Ø
Pendataan dan penyerahan usulan
formasi: sejak Juni 2012.
Ø
Pembentukan panitia penerimaan
CPNS 2013 di tiap-tiap institusi atau BKD: April - Mei 2013
Ø
Penyusunan soal ujian: mulai Mei 2013
Ø
Pendaftaran CPNS 2013 dan seleksi
berkas: Juni - Juli 2013.
Ø
Pencetakan naskah soal: mulai
Agustus 2013.
Ø
Pelaksanaan ujian dan tes CPNS: Agustus
- Oktober 2013.
Ø
Pengumuman peserta yang lulus
menjadi CPNS tahun 2013 melalui website: November - Desember 2013.
Ø
Penyerahan SK CPNS: Januari 2013.
Kebijakan Penerimaan CPNS 2013
1. Kebijakan nasional:
Zero growth atau rekrutmen hanya untuk menggantikan pegawai
yang sudah pensiun, meninggal dunia, dipecat atau berhenti dengan tidak
menambah jumlah pegawai secara keseluruhan.
2. Kebijakan institusional:
Minus growth diterapkan bagi instansi yang berdasarkan hasil
analisa beban kerja (ABK) jumlah pegawainya sudah kelebihan, anggaran belanja
pegawai lebh dari 50 persen APBD (untuk kabupaten/kota), dan bagi provinsi yang
rasio belanja pegawainya lebih dari 30 persen APBD.
Sedangkan zero growth, diterapkan untuk instansi yang jumlah
pegawainya cukup, rasio anggaran belanja pegawai antara 40 – 50 persen dari
APBD (kab/kota), dan 25 – 30 persn (provinsi).
Sementara yang alokasi formasinya lebih besar dari jumlah
PNS yang pensiun (growth), hanya diperbolehkan bagi instansi/pemda yang jumlah
pegawainya sangat kurang, rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40
persen dari APBD (Kab/kota), dan untuk provinsi yang rasio anggaran belanja
pegawainya kurang dari 40 persen. Instansi yang tidak memiliki tenaga honorer
kategori 1 maupun kategori 2 juga menjadi pertimbangan. Selain itu, dipertimbangkan
juga rasio jumlah pegawai dengan jumlah penduduk, luas wilayah, kekurangan
pegawai serta prioritas jabatan.
Berminat jadi CPNS? Siapkan diri anda sebaik mungkin !
8:10 AM | 0
comments | Read More