CPNS 2013: Jadwal Dan Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2013

Written By Fatiem on 25 July 2013 | 8:10 AM

CPNS 2013 | Penerimaan CPNS 2013 akan difokuskan kepada kebutuhan lembaga/departemen dengan mengedepankan azas kompetensi dan kelayakan jelas Abubakar didampingi Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho. Disamping itu beliau juga menjelaskan bahwa pada Juli nanti kuota dan formasi penerimaan CPNS tahun 2013 sebanyak 60.000 ini sudah bisa diketahui. Jumlah ini sekitar 50 persen dari total jumlah PNS yang pensiun tahun 2013 yang mencapai 120.000 orang,". Setidaknya dengan telah diajukannya formasi penerimaan CPNS 2013 daerah tersebut memiliki kemungkinan akan membuka lowongan CPNS tahun ini. Untuk melihat Instansi dan Lembaga Pemerintah yang membuka penerimaan CPNS 2013 bisa dilihat DISINI.

CPNS 2013: Jadwal Dan Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2013


Jadwal dan Agenda Kegiatan Penerimaan CPNS 2013

Ø      Pendataan dan penyerahan usulan formasi: sejak Juni 2012.
Ø      Pembentukan panitia penerimaan CPNS 2013 di tiap-tiap institusi atau BKD: April - Mei 2013
Ø      Penyusunan soal ujian: mulai Mei 2013
Ø      Pendaftaran CPNS 2013 dan seleksi berkas: Juni - Juli 2013.
Ø      Pencetakan naskah soal: mulai Agustus 2013.
Ø      Pelaksanaan ujian dan tes CPNS: Agustus - Oktober 2013.
Ø      Pengumuman peserta yang lulus menjadi CPNS tahun 2013 melalui website: November - Desember 2013.
Ø      Penyerahan SK CPNS: Januari 2013.



Kebijakan Penerimaan CPNS 2013

1. Kebijakan nasional:

Zero growth atau rekrutmen hanya untuk menggantikan pegawai yang sudah pensiun, meninggal dunia, dipecat atau berhenti dengan tidak menambah jumlah pegawai secara keseluruhan.

2. Kebijakan institusional:

Minus growth diterapkan bagi instansi yang berdasarkan hasil analisa beban kerja (ABK) jumlah pegawainya sudah kelebihan, anggaran belanja pegawai lebh dari 50 persen APBD (untuk kabupaten/kota), dan bagi provinsi yang rasio belanja pegawainya lebih dari 30 persen APBD.
Sedangkan zero growth, diterapkan untuk instansi yang jumlah pegawainya cukup, rasio anggaran belanja pegawai antara 40 – 50 persen dari APBD (kab/kota), dan 25 – 30 persn (provinsi).
Sementara yang alokasi formasinya lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun (growth), hanya diperbolehkan bagi instansi/pemda yang jumlah pegawainya sangat kurang, rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen dari APBD (Kab/kota), dan untuk provinsi yang rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen. Instansi yang tidak memiliki tenaga honorer kategori 1 maupun kategori 2 juga menjadi pertimbangan. Selain itu, dipertimbangkan juga rasio jumlah pegawai dengan jumlah penduduk, luas wilayah, kekurangan pegawai serta prioritas jabatan.


Berminat jadi CPNS? Siapkan diri anda sebaik mungkin !

0 comments:

Post a Comment

 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...